Kriminal / Rabu, 19 Februari 2025 13:13 WIB

Baru Rp19,2 dari 162 Miliar Pengembalian Dana SPDP Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

BAGYNEWS.COM - Pengembalian uang korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau mencapai Rp19,2 miliar. Terjadi penambahan sekitar Rp100 juta dari jumlah sebelumnya yakni Rp19,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, ada penyerahan dari tiga penerima uang SPPD fiktif yang diserahkan ke Penyidik Subdit III Tipikor pada Selasa 18 Februari 2025

"Total (pengembalian ke penyidik) telah menjadi Rp19,2 miliar," ujar Kombes Ade, Rabu 19 Februari 2025

Uang tunai Rp19,2 miliar itu dikembalikan lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Setwan Riau. Uang itu disita oleh penyidik.

Ade mengatakan, penyidik kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Penyidik terus berkoordinasi dengan auditor BPKP terkait penghitungan kerugian negara akibat dana SPPD fiktif yang digelontorkan pada tahun 2020 dan 2021 itu.

"Penyidik (kemarin) di BPKP, koordinasi PKN (penghitungan kerugian negara)," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dari total anggaran SPPD fiktif sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan selama dua tahun ditemukan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Penghitungan ini akan disinkronkan dengan hasil audit dari BPKP Riau. "Untuk hasil finalnya, kami akan menunggu hasil dari BPKP yang akan digunakan sebagai dasar dalam berkas perkara," kata Kombes Ade.

Setelah audit BPKP diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara. "Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara di Bareskrim Polri," tambahnya.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita beberapa aset yllmang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.

Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.

Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga telah diamankan. (bgn/ckp)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex