Korupsi Bersama Suami, Eks PLT Kepala BPKA Kepulauan Meranti Dituntut 4 Tahun 4 Bulan PenjaraD
BAGYNEWS.COM - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara terkait dugaan korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan," ujar JPU dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 18 Februari 2025.
Selain pidana penjara, JPU yang dipimpin Budiman Abdul Karib menuntut Fitria Nengsih membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.
Menanggapi tuntutan itu, Fitria Nengsih melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
Dalam persidangan terungkap, pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.
Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Total pemotongan UP dan GU yang diterima Fitria Nengsih dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.
"Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000," jelas JPU.
Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.
Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.
Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.
Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (bgn/ckp)