Dirut PT Riau Petroleum Rokan Diperiksa Kejagung
BAGYNEWS.COM - FA, Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan (PT RPR) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu 19 Maret 2025 di Kantor Jampidsus.
Selain FA, Penyidik Kejagung juga memeriksa 8 orang lainnya, yaitu FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD), YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019, JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC, DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional, MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International, dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, pemeriksaan terhadap 9 orang tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YF dkk,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu 19 Maret 2025.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung terus menggesa pengusutan kasus yang merugikan negara ini secara marathon.
Meskipun lebih dari 130 saksi telah diperiksa, penyidik akan terus mendalami kasus ini agar menjadi terang benderang.
Sejauh ini, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp. Rp193,7 triliun. (bgn/Lipo)