BAGYNEWS.COM - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dman mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 29 April 2025.
Ketiga terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama, didampingi Hakim Anggota Adrian Abe Hutagalung dan Jonson Parancis.
"Sidang Risnandar Mahiwa, Novia Karmila, dan Indra Pomi Nasution resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Delta Tamtama saat memulai jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan anggaran serta pencairan dana fiktif.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar dari berbagai lokasi.
Dari hasil penangkapan itu, KPK menyita total uang tunai senilai Rp6,8 miliar. Rinciannya, Rp1 miliar ditemukan saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, penyidik turut menemukan Rp830 juta di rumah Indra Pomi Nasution dan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Tak hanya itu, uang sebesar Rp1 miliar juga ditemukan di tangan Fachrul Chacha, kakak dari Novia Karmila, serta Rp100 juta lainnya di rumah dinas Pj Wali Kota. Di sebuah rumah di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan tambahan uang tunai sebesar Rp200 juta.
Pada penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada 13 Desember 2024, KPK kembali menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta sejumlah dokumen penting dari 21 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor-kantor yang berafiliasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, KPK menduga Risnandar Mahiwa menjalankan modus utang fiktif untuk mengalirkan dana dari APBD Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu, ditemukan pula adanya penambahan anggaran mendadak pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru pada November 2024, yang sebagian besar dialokasikan untuk belanja makan dan minum dari APBD Perubahan 2024.
Modus operandi ini diduga telah disiapkan secara sistematis oleh para terdakwa, dengan menyamarkan penggunaan dana seolah-olah untuk kebutuhan operasional pemerintahan, namun pada kenyataannya dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penyidik KPK dan pejabat terkait.
Dalam perkembangan terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Kami berharap proses persidangan ini dapat menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah ke depan," kata Ali Fikri. (bgn/rac)
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex