Kriminal / Rabu, 30 April 2025 10:21 WIB

Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Riau Ditangkap Polisi

BAGYNEWS.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik ilegal pemalsuan dokumen kependudukan yang dijalankan melalui media sosial. 

Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak 23 hingga 24 April 2025.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada Selasa, 15 April 2025. Tim menemukan akun Facebook dan Instagram atas nama RWY yang mempromosikan jasa pembuatan dokumen resmi seperti KTP, akta lahir, kartu keluarga, NPWP, BPJS, hingga buku nikah tanpa prosedur resmi melalui biro jasa bernama Sultan Biro Jasa.

"Modus pelaku adalah menawarkan pembuatan berbagai dokumen melalui media sosial, dengan mencantumkan nomor kontak untuk transaksi. Setelah dilakukan profiling, diketahui RWY memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan usahanya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat menyampaikan keterangan pers yang didampingi Kombes Anom Karibianto, Rabu 30 April 2025

RWY ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Ia berperan menerima pesanan dua KTP dan satu buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, dengan total transaksi mencapai Rp7,5 juta.

Dari tangan RWY, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, akun media sosial, satu set komputer, buku tabungan BRI, empat identitas diri, dan dokumen palsu atas nama pemesan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, RWY tidak bekerja sendiri. Tersangka kedua, FHS, ditangkap keesokan harinya di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. FHS berperan mencetak KTP menggunakan NIK yang diperoleh dari petugas Disdukcapil. Ia juga menerima blangko kosong dan mencetak dokumen sesuai pesanan dengan imbalan Rp1.050.000 per KTP," jelas Ade Kuncoro.

Tersangka ketiga, RWT, diamankan pada Kamis, 24 April 2025 pukul 01.00 WIB.

Ia bertanggung jawab mencetak buku nikah palsu dan memproses SKPWNI atas nama pemesan. Dari hasil kejahatan, RWT memperoleh keuntungan sebesar Rp350.000 per buku nikah.

"Sementara itu, tersangka keempat, SHP, merupakan oknum petugas Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerbitkan NIK dan SKPWNI fiktif serta menyerahkan blangko KTP kepada FHS. Dari tangan SHP, polisi menyita komputer, printer, dan sejumlah dokumen terkait," terangnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Kami imbau masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa ilegal dalam mengurus dokumen negara. Semua layanan resmi tersedia di instansi pemerintah tanpa biaya tambahan dan memiliki prosedur yang sah," tegasnya. (bgn/rac)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex