Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Akan Dibayar Rp57.000 Per Hari
BAGYNEWS.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa program sarjana (S-1) maupun D-IV yang menjalani magang di kantor pemerintahan. Mereka akan mendapatkan uang saku sebesar Rp57.000 per hari.
Penambahan satuan biaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM). Aturan ini sudah diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.
"Selama ini belum ada ya standar biayanya, kita coba bikin dengan mengacu kepada standar biaya yang juga dilakukan oleh pihak swasta. Jadi kita coba buat, sehingga teman-teman mahasiswa yang nantinya mengikuti kegiatan magang di kementerian/lembaga itu akan mendapatkan uang saku," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, Senin 2 Juni 2025
PMK SBM dibuat juga dalam rangka menjamin fungsi belanja kementerian/lembaga lebih efisien. Kebijakan yang bersifat rutin ini ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan APBN.
Penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).
Lisbon menegaskan Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN tetap sehat dan kredibel. ()
sumber: beritasatu.com