BAGYNEWS.COM - Sidang dugaan korupsi pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU), serta gratifikasi dengan terdakwa Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, kembali digelar pada Selasa 3 Juni 2025.
Pada persidangan terungkap, saksi memasukkan uang Rp3,8 miliar dalam plastik hitam dan diserahkan ke Novin Karlina, yang rencananya akan diserahkan ke “Bapak”.
Selain itu juga memasukkan uang masing-masing Rp30 juta dalam amplop diserahkan ke Yulianis, Kepala BPKAD dan Haryanto, Kabid di BPKAD.
Sesuai jadwal, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lima saksi tersebut yakni, empat orang merupakan honorer pada Setda Kota Pekanbaru, masing-masing, Maria Ulfa, Tengku Suhaila, Rafli Sukma dan Rido Sukma, sementara satu orang lagi Sri Wahyuni, Bendahara Pengeluaran pada Bagian Perencanaan dan Keuangan, Setdako Pekanbaru.
Kepada majelis hakim, saksi Maria Ulfa mengatakan, dirinya merupakan honorer Bagian Umum Setko Pekanbaru sejak tahun 2013. Tugasnya, membantu administrasi membuat SPj. Tugas lainnya yakni membuat kwitansi, menulis bon dan membuat BAP. Merekap tagihan, sesuai perintah terdakwa Novin Karmila yang pada tahun 2024 merupakan atasan saksi.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku ada mendengar tentang pemotongan dana GU dan TU di Setdako Pekanbaru. Hal ini karena saksi pernah dititipkan uang untuk terdakwa Novin Karmila oleh Darmanto satu kali. Ketika itu saksi menanyakan uang apa, lalu dijawab oleh Darmanto uang pemotongan.
Saksi mengaku tidak tahu uang apa yang dipotong, untuk siapa dan apa kepentingannya. Saksi juga mengaku ada diperintah oleh terdakwa Novin Karmila membuat rekap pengeluaran uang. Seperti uang untuk Pk, Sekda dan lainnya. Namun soal kebenaran apakah uang tersebut diterima oleh yang bersangkutan, saksi tidak mengetahuinya.
Lebih lanjut diungkapkan saksi mengetahii adanya pencairan dana TU pada tanggal 21 dan 29 November 2024, karena ikut mencairkan bersama-sama Darmanto, Radli dan Rido Sukma serta Tengku Sahila. Pada tanggal 21 dicairkan sebanyak Rp689 juta, diserahkan kepada Darmanto, baru kemudian ke Tengku Sahila.
Terdakwa Novin Karmila, kemudian memerintahkan saksi Maria Ulfa untuk membayar tagihan rumah makan, jahit baju di penjahit Sahila, dan Rp50 juta ditransfer ke rekening terdakwa Novin Karmila. Dua hari kemudian, sisanya diserahkan kepada terdakwa Novin Karmila.
Kemudian tanggal 29 November malam, saksi ditelpon oleh saksi Sri Wahyuni, menanyakan apakah saksi ada dihubungi oleh terdakwa Novin Karmila, karena mereka disuruh datang ke PT Bank Riau bersama Darmanto, Rafi dan Rido Sukma. Keesokannya mereka ke PT Bank Riau mencairkan uang sebesar Rp5,8 miliar..
Uang diserahkan ke Darmanto dan diserahkan ke saksi dan Tengku Sahila atas perintah terdakwa Novin Karmila dan dibawa ke rumah Novin Karmila. Trdakwa Novin Karmila kemudian menyuruh saksi untuk memasukkan uang tersebut ke kantong kresek warna hitam. Tiga katong dimasukkan masing-masing sebesar Rp1 mikiar, sementara satu kantong lagi berisi Rp800 juta.
Sementara uang Rp400 juta diperintahkan diberikan ke Darmanto. Rp200 diberikan ke Tengku Sahila untuk bayar tagihan, dimasukkan ke dua buah amplop masing-masing sebesar Rp30 juta, yang diperintahkan diberikan kepada Yulianis, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru dan Haryanto, Kabid di BPKAD..
Hari Senin terdakwa Novin Karmila minta saksi.memasukkan uang ke dalam dua amplop.masing masing Rp50 juta, sorenya Rp70 juta diserahkan ke Novin. Sisanya pembayaran pajak, tagihan rumah makan dan lain-lain. Sementara saksi Maria Ulfa dan Tengku Sahila disuruh ambil sebagai uang lelah masing-masing sebesar Rp100 juta.***
sumber: Transmedia.co
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex