Hasil Audit SPPD Fiktif DPRD Riau, Negara Rugi Rp162 Miliar
BAGYNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit dan memaparkan hasilnya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Salah satu poin utama dalam hasil audit tersebut adalah angka kerugian negara yang sangat signifikan.
Berdasarkan temuan BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp162 miliar, jauh lebih besar dibandingkan estimasi awal penyidik.
"Kerugian negara lebih besar dari yang pernah saya sampaikan sebelumnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2025
Ia menambahkan, berita acara resmi hasil audit tersebut akan diserahkan secara tertulis oleh BPKP kepada penyidik pada Selasa pekan depan.
Setelah itu, penyidik akan mengajukan surat ke Koordinator Tipikor Mabes Polri untuk menjadwalkan gelar perkara.
"Selasa, setelah kami menerima Berita Acara dari BPKP, akan kami sampaikan angka pasti kerugian negaranya. Gelar perkara akan menjadi langkah krusial untuk penetapan tersangka," katanya.
Dugaan korupsi ini melibatkan modus perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan secara sistematis di lingkungan DPRD Riau.
Penyidik Polda Riau telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini.
Salah satu aset yang telah disita adalah sebuah rumah di Pekanbaru, yang diduga milik mantan Sekretaris DPRD Riau sekaligus eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Selain itu, empat unit apartemen di Batam yang tercatat atas nama yang bersangkutan juga telah disita oleh penyidik.
"Kami komit untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," imbuhnya. (bgn/ckp)