81.793 Hektar Lahan di Kawasan TNTN Disita Satgas PKH
BAGYNEWS.COM - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dari berbagai unsur seperti, kementerian/lembaga serta TNI/Polri, telah melakukan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa 10 Juni 2025
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN) Letjen Richard TH Tampubolon menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas 81.793 hektare.
"Hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan tanah milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan, merupakan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini di kawasan TNTN ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan secara ilegal, pembangunan fasilitas masyarakat, hingga perburuan satwa liar dan konflik antara manusia dan satwa langka.
Dalam penertiban ini, Tim Satgas PKH juga menemukan indikasi pelanggaran hukum yang diduga melibatkan aparat pemerintah daerah, termasuk dugaan praktik korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna proses penanganan lebih lanjut.
Masyarakat yang berada di kawasan itu juga diberi waktu untuk melakukan relokasi mandiri. Adapun waktu relokasi mandiri diberikan waktu selama tiga bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim terpadu penertiban kawasan.
Sedangkan untuk kebijakan sementara untuk kebun sawit, pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri. Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan ke depan.
Kemudian untuk sawit yang berumur di bawah 5 Tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Selain itu selama tiga bulan kedepan masyarakat dilarang membuka, memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya.
"Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” imbuhnya. (bgn/rac)