Ekbis / Selasa, 17 Juni 2025 10:19 WIB

Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 Meter Persegi, Pengamat: Tak Manusiawi

BAGYNEWS.COM - Rencana pemerintah mengubah batas luas minimum rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi menuai kritik dari pengamat tata kota, Yayat Supriatna. 

Ia menilai ukuran tersebut terlalu kecil dan tidak manusiawi, apalagi jika dihuni oleh keluarga lebih dari dua orang.

Kebijakan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Tahun 2025, yang juga mengusulkan perubahan luas tanah minimum dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. 

Menurut Yayat, rumah seluas 18 meter persegi bahkan tidak memenuhi kebutuhan ruang hidup layak bagi keluarga.

“Idealnya, satu orang butuh 9 meter persegi. Maka untuk keluarga 3-4 orang, rumah minimal harus 27-36 meter persegi,” kata Yayat, Senin 16 Juni 2025.

Dia membandingkan kebijakan ini dengan model rumah minimalis di Tiongkok, yang bisa diterapkan karena adanya kebijakan satu anak. Di Indonesia, menurutnya, belum ada regulasi pendukung yang menekan jumlah penghuni rumah.

“Kalau rumah 18 meter persegi untuk keluarga, itu berat. Ruang hidup jadi terlalu sempit. Di China bisa diterapkan karena hanya satu anak,” ujarnya.

Dia menegaskan, rumah subsidi bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan psikologi penghuninya, terutama anak-anak. 

“Jangan lihat hanya dari sisi ekonomi. Ruang juga membentuk perilaku. Rumah adalah tempat membangun masa depan, membesarkan anak,” tegasnya.

Yayat meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, hingga pendidikan, agar rumah subsidi tetap menjadi tempat tinggal yang layak dan manusiawi. ()

sumber: beritasatu.com

Ekbis

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex