Hukum / Rabu, 18 Juni 2025 14:58 WIB

Ini Profil Perusahaan Wilmar Group, Terjerat Korupsi Rp11,8 Triliun

BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi yang melibatkan Wilmar Group, dengan total penyitaan dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Kasus ini menyeret lima anak perusahaan Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Meskipun majelis hakim sebelumnya memutuskan onslag atau lepas terhadap para terdakwa, proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi. Lantas, bagaimana sejarah dari Wilmar Group ini? Berikut ulasannya!

Sejarah Singkat Wilmar Group

Didirikan pada 1 April 1991 di Singapura oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus, Wilmar Group memulai operasinya melalui entitas Wilmar Trading Pte Ltd. Dengan modal awal sebesar US$ 100.000 dan hanya lima karyawan, mereka langsung berinvestasi di Indonesia pada tahun yang sama, membuka perkebunan sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat lewat PT Agra Masang Perkasa.

Perkembangan perusahaan berlangsung pesat, terutama di sektor hilir industri sawit. Wilmar mengembangkan lini pengolahan dan penyulingan minyak sawit, serta memasarkan produk minyak goreng populer seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

Pada tahun 2006, perusahaan resmi melantai di Bursa Singapura dengan nama Wilmar International Limited setelah mengakuisisi Ezyhealth Asia Pacific Ltd.

Hingga akhir 2022, Wilmar Group mencatat pendapatan sebesar US$ 73,4 miliar dengan laba bersih mencapai US$ 2,42 miliar. Total aset perusahaan ini mencapai US$ 60,4 miliar dengan jumlah karyawan sekitar 100.000 orang di seluruh dunia.

Dalam hal aset fisik, Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 232.053 hektare, dengan distribusi 65% di Indonesia, 26% di Malaysia Timur, dan 9% di Afrika.

Bisnis Wilmar tidak hanya terbatas pada sawit, tetapi juga mencakup produksi pupuk, oleokimia, biodiesel, serta penggilingan tepung dan beras. Wilmar Group telah menjelma menjadi pemain utama dalam industri agribisnis global.

Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Wilmar dan beberapa anak usahanya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini menyuap pejabat untuk mempercepat proses izin ekspor CPO. Sebagai akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan.

Pihak Kejagung menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Sekitar Rp2 triliun dari jumlah tersebut disita dalam bentuk tunai.

Selain itu, sejumlah hakim, pegawai perusahaan, dan pihak lain yang terlibat juga diamankan karena diduga terlibat dalam manipulasi vonis perkara.

Siapa Pemilik Wilmar Group?

Wilmar Group, atau Wilmar International Limited, didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus pada tahun 1991. Perusahaan pertama dalam grup ini adalah Wilmar Trading Pte Ltd yang dimulai dengan modal sebesar US$ 100.000 dan hanya lima pegawai.

Struktur kepemilikan Wilmar Group saat ini melibatkan dua pihak utama, yakni Kuok Group dan Archer Daniels Midland Company (ADM), melalui Archer Daniels Midland Asia-Pacific Limited.

Kuok Group sendiri memiliki akar sejarah yang panjang, bermula dari Kuok Brothers Private Limited yang berdiri di Johor Bahru, Malaysia, pada tahun 1949.

Wilmar kini dipimpin oleh Kuok Khoon Hong yang menjabat sebagai chairman sekaligus CEO. Ia merupakan lulusan Administrasi Bisnis dari University of Singapore dan memiliki pengalaman luas di sektor agribisnis sejak 1973.

Di dalam Wilmar, ia juga memimpin berbagai komite strategis, termasuk komite eksekutif dan komite pembelian saham, serta menjadi anggota komite manajemen risiko, nominasi, dan keberlanjutan.

Selain itu, Kuok Khoon Hong juga menjabat di berbagai perusahaan lain seperti Shree Renuka Sugars Limited, Yihai Kerry Arawana Holdings, dan Adani Wilmar Limited, serta Direktur di Perennial Holding Private Limited dan Perennial Group Private Limited.

Wilmar Group selama ini dikenal sebagai perusahaan yang mendukung prinsip keberlanjutan melalui kebijakan no deforestation, no peat, no exploitation (NDPE). Namun, skandal korupsi ini jelas memberikan pukulan terhadap reputasi perusahaan, baik di mata investor maupun konsumen.

Meski begitu, pihak Wilmar menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam proses hukum dan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemimpin industri sawit dunia. Proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung menjadi momen penting untuk menunjukkan tanggung jawab dan integritas perusahaan di masa depan.

sumber: beritasatu.com

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex