Bupati Suhardiman Keluakan Surat Edaran Terkait Aktivitas PETI, Ini Isinya
BAGYNEWS.COM - Untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keberlangsungan ekosisten. Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bupati menegaskan, Surat Edaran itu dimaksudkan semata untuk menjaga Kelestarian Lingkungan, tegas Bupati kepada media, Selasa 29 Juli 2025.
Pada Surat Edaran Bupati Nomor. 1714 Tahun 2025 itu, ditegaskan beberapa point penting di antaranya, pelarangan terhadap kegiatan aktivitas galian yang bersifat Ilegal, baik itu batu, mineral hingga emas atau kerap disebut ( PETI).
Setiap kegiatan aktivitas dimaksud, haruslah mendapatkan izin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga ditekankan, agar aparat desa, camat dan perangkat dearah lainnya, aktif untuk melaporkan kegiatan PETI kepada pihak berwenang seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Kepolisian.
Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif, untuk melaporkan aktivitas penambangan illegal yang merusak sungai, lahan dan hutan.
Dukung Langkah Bupati
Hamdan Umar, MSi pemerhati lingkungan alumni Universitas Riau mendukung langkah Bupati Kuansing unuk melakukan penertiban terhadap aktivitas Ilegal maining di wilayah Kuantan Singingi. "Sudah saatnya masyarakat berpikiran maju, untuk tidak merusak lingkungan," tegas Hamdan.
Meski demikian, Hamdan berharap pemerintah juga berperan aktif, tampil untuk membantu masyarakat, mencari solusi terbaik untuk usaha tambang ini, seperti pertambangan rakyat, tutupnya. (bgn/rls)