Aniaya Istri Sendiri, Suami di Gunung Toar Kuansing Diamankan Polisi
BAGYNEWS.COM - Pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diamankan aparat Kepolisian.
Seorang suami berinisial MW (49) ditangkap usai menganiaya istrinya sendiri, J (45), dengan sebatang kayu hingga mengalami luka serius, Kamis 31 Juli 2025
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah serta patah tulang di tangan kiri.
Kejadian ini dilaporkan oleh adik korban, Davidson, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-Butar, menyebutkan bahwa tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pelaku diamankan hanya dalam waktu 15 menit, tepatnya pukul 14.45 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan menyatakan siap menyerahkan diri kepada petugas," kata Riduan, Jumat 1 Agustus 2025
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain sebatang kayu sepanjang 75 sentimeter, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta jilbab berwarna hitam yang digunakan saat kejadian berlangsung.
"Korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka yang dideritanya. Sementara penyidik terus menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mendalami motif pelaku melakukan tindakan brutal tersebut," tegas Riduan
MW kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (bgn/rac)