KLH Ultimatum Pemda Soal Sampah, Batas Waktu 6 Bulan
BAGYNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berencana memberikan peringatan tegas berupa pemberatan sanksi kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sampah selama enam bulan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisoll mengungkapkan pihaknya saat ini sedang membina seluruh daerah, termasuk 343 tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah dijatuhi sanksi berupa paksaan administratif oleh pemerintah.
"Perlu dicatat bahwa masa pembinaan ini berlangsung hingga enam bulan. Apabila dalam periode itu, terutama menjelang masa penilaian Adipura, tidak ada tindak lanjut dari daerah yang bersangkutan, maka kami akan memberikan peringatan keras," ujar Hanif seusai meresmikan Waste Crisis Center di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 dikutip dari Antara.
Ia menambahkan teguran tersebut bisa berujung pada pemberatan sanksi administratif terhadap daerah yang tidak menunjukkan perbaikan.
Pemantauan akan terus dilakukan selama enam bulan tersebut, dan progres daerah dalam pengelolaan sampah akan turut memengaruhi hasil penilaian dalam program Adipura.
Hanif menjelaskan sejak dikeluarkannya sanksi kepada 343 TPA di awal tahun, sebagian daerah telah mulai melakukan perbaikan, khususnya di sektor hilir, seperti transisi ke sistem sanitary landfill atau landfill terkontrol.
Mayoritas TPA juga telah melakukan capping atau penutupan sampah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan serta mengendalikan emisi gas metana dari sampah organik yang membusuk.
Meski begitu, Hanif mengakui penanganan di sektor hulu dan tengah masih menghadapi tantangan. Oleh karena itu, KLHK menugaskan staf khusus untuk mendampingi daerah yang menerima surat paksaan, guna memastikan perbaikan berjalan sesuai arahan.
Pemerintah menargetkan seluruh wilayah Indonesia mampu mengelola sampah secara menyeluruh pada 2029, sesuai dengan target yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
sumber: beritasatu.com