Beredar Video Berdurasi 27 Detik Oknum Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan Lagi "Wik-wik" dengan WIL
BAGYNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir dihebohkan dengan video asusila yang tersebar di dunia maya. Diduga seorang oknum dokter di Tembilahan sedang melakukan perbuatan tak senonoh.
Video syur berdurasi 27 detik itu terlihat jelas oknum dokter diketahui berinisial Al sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Ironisnya lagi, video koleksi pribadi milik oknum dokter yang bertugas di RSUD Puri Husada Tembilahan tersebut bukan dengan pasangan resminya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rahmi Indrasuri, Sabtu 16 Agustus 2025 saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dari segi kedinasan.
Oknum dokter yang diduga terlibat dalam video syur tersebut diketahui juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya belum menerima laporan resmi secara detail dari pihak rumah sakit. Namun, jika menyangkut kedinasan, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang ada," ujar Rahmi Indrasuri.
Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Rahmat saat dikonfirmasi mengenai kebenaran oknum dokter yang berbuat asusila itu bekerja di RSUD Puri Husada belum memberikan jawaban.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Inhil, dr Diana Masjkur menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan atau aduan, baik dari terduga pelaku maupun masyarakat.
"Sampai saat ini tidak ada laporan ataupun aduan yang masuk kepada IDI Inhil. Informasi yang beredar masih sebatas isu di ruang publik,"ujar Diana.
Menurutnya, kasus ini belum bisa dikaitkan langsung dengan etika profesi kedokteran, sebab tidak ada pasien maupun pihak yang dirugikan dalam pelayanan medis.
"Ini lebih kepada masalah etika pribadi. Kebetulan yang bersangkutan adalah seorang dokter. Bahkan dalam konteks tertentu bisa saja justru sebagai korban, jika benar video itu miliknya dan merupakan koleksi pribadi,"ucapnya.
Meski demikian, IDI tetap menekankan bahwa seorang dokter wajib menjaga martabat profesi, tidak hanya saat menjalankan tugas kedokteran, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
"Seorang dokter tidak hanya dituntut profesional saat melayani pasien, tetapi juga harus menjaga integritas dan kehormatan profesi di ruang publik,"tegasnya.
Dari sisi hukum kesehatan, sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat pelanggaran yang berhubungan langsung dengan pelayanan medis atau adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Karena belum ada laporan resmi, IDI Inhil menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
"IDI Inhil menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Saat ini kami menunggu langkah resmi dari aparat, Saya pribadi tidak menonton video itu, hanya mendengar cerita dari luar,"tukasnya.
Terkakhir dia berharap agar masyarakat tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sahih tanpa terjebak isu-isu liar berkembang di ruang publik.
sumber: riaupos.co