Ekbis / Selasa, 19 Agustus 2025 10:36 WIB

Ternyata Gaji Ketua hingga Anggota DPR? Ternyata Capai Rp117 Juta

BAGYNEWS.COM - Belakangan ini media sosial ramai membicarakan isu gaji DPR yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari. 

Kabar tersebut mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan sejumlah anggota DPR berjoget riang usai sidang tahunan MPR RI.

Aksi itu menuai kritik tajam dari warganet yang merasa para wakil rakyat hidup dalam kemewahan, sementara masyarakat masih bergulat dengan tingginya biaya hidup dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, isu gaji DPR menjadi sorotan yang memancing emosi publik. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya penghasilan resmi yang diterima oleh anggota DPR setiap bulannya? Benarkah mencapai angka ratusan juta rupiah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Beritasatu.com telah menghimpun rincian resmi mengenai gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh ketua DPR, wakil ketua, hingga anggota biasa. Berikut ulasan lengkapnya:

Dasar Hukum Gaji DPR

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara itu, tunjangan-tunjangan yang diterima tercantum dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dari peraturan tersebut, gaji DPR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga tunjangan perumahan.

Rincian Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
1. Ketua DPR RI
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan suami/istri: Rp504.000
Tunjangan anak: Rp201.600
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000
Tunjangan komunikasi: Rp16.468.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Total: Rp 117.733.503 per bulan

2. Wakil ketua DPR RI
Gaji pokok: Rp4.620.000
Tunjangan suami/istri: Rp462.000
Tunjangan anak: Rp184.000
Tunjangan jabatan: Rp15.600.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp6.450.000
Tunjangan komunikasi: Rp16.009.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.500.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Total: Rp112.504.903 per bulan

3. Anggota DPR RI
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Total: Rp104.051.903 per bulan

Perbandingan dengan UMP 2025

Jika dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) 2025, perbedaan gaji DPR dengan rata-rata karyawan di Indonesia sangat mencolok.

Misalnya, UMP tertinggi berada di Jakarta sebesar Rp5.396.761, sementara UMP terendah ada di Jawa Tengah yakni Rp2.169.349. Artinya, pendapatan anggota DPR bisa lebih dari 20 kali lipat gaji karyawan biasa.

Dari rincian di atas, jelas bahwa gaji DPR sangat tinggi, bahkan mencapai Rp117 juta per bulan untuk posisi ketua DPR RI. Hal ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama ketika dibandingkan dengan UMP yang relatif kecil. ()

sumber: beritasatu.com

Penulis :
Editor :
Kategori : Ekbis

Ekbis

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex