Nasional / Kamis, 28 Agustus 2025 11:00 WIB

Demo Besar Buruh Hari Ini, Pegawai DPR Diimbau WFH

BAGYNEWS.COM - Puluhan ribu buruh akan berunjuk rasa pada Kamis 28 Agustus 2025 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pegawai DPR pun diimbau untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyesuaian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya pada hari Kamis 28 Agustus 2025.

"Oh iya, diimbau memang iya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi wartawan. 

Sahroni menilai edaran imbauan itu sebagai bentuk evaluasi dari aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa hari sebelumnya dari pelajar dan mahasiswa. Dia menyebut, banyak pegawai yang sulit keluar dari Kompleks Parlemen.

"Karena kan kita nggak mau gini, ada hal-hal mungkin orang sudah masuk, susah keluar kayak kemarin. Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH," ujarnya. 

Sebagai informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 mengenai penyesuaian sistem kerja WFO dan WFH bagi pegawainya pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar ini, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat demonstrasi.

Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut:

Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).

Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).

Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.

Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25 persen WFO dan 75 persen WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.

Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.

Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan produktivitas kerja pegawai, seraya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh elemen di tengah situasi yang berpotensi tidak kondusif. ()

sumber: INews.id

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex