Kuantan Singingi / Minggu, 14 September 2025 12:14 WIB

Kado HUT Kuansing, Bupati Suhardiman Hapuskan Denda PBB dan tak Naikan Pajak

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk kado bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Kuansing.

Selain itu, tidak akan menaikkan pajak seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, usai menghadiri panen raya jagung pipil di Kecamatan Inuman, Minggu 14 September 2025

"Peraturan Bupati tentang Penghapusan Tunggakan PBB sudah saya tandatangani. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2025," kata Suhardiman.

Suhardiman menambahkan, program ini sengaja digulirkan untuk menyambut HUT Kuansing ke-26 tahun 2025.

"Kita berikan program tanpa denda sebagai kado untuk masyarakat Kuansing," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhardiman menegaskan Pemkab Kuansing tidak akan memberlakukan kenaikan PBB. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi agar tidak berdampak negatif terhadap inflasi daerah.

"Saat ini PBB tidak akan dinaikkan, karena berpotensi memicu inflasi," katanya.

Namun, Suhardiman menjelaskan ada pengecualian untuk PBB sektor perkebunan milik swasta. Sementara untuk rakyat, Pemkab tetap memberikan keringanan.

Bupati yang bergelar Datuak Panglimo Dalam itu menilai kebijakan menaikkan PBB tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Kenaikan harus melalui analisis dan kajian matang dari berbagai pihak. Saya tidak mau inflasi di Kuansing meningkat hanya karena kebijakan pajak," imbuhnya. (bgn)

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex