Ditangkap di Dumai, Eks Dirut Sarana Pembangunan Rokan Hilir Ditahan Kejari Riau
BAGYNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023-2024.
Rahman ditangkap tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur, Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 14.54 WIB.
“Setelah itu, tersangka RN dibawa ke Kejati Riau dan tiba pukul 17.00 WIB untuk pemeriksaan intensif,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams.
Usai pemeriksaan, Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin 15 September 2025. Mengenakan rompi tahanan oranye, Rahman dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru pada pukul 18.45 WIB.
Saat ditanya terkait dugaan korupsi, Rahman enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil operasional Kejati Riau.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kajati Riau,” jelas Carel.
Sambung Carel, Rahman sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan kegiatan di luar kota seperti Jakarta dan Medan. Namun, tidak ditemukan indikasi dia akan melarikan diri.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif demi kelancaran proses hukum,” tambah Carel yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rionov Oktana Sembiring, Kasi Penuntutan Herlina Sitorus, serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah.
Kasus ini menjerat Rahman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan perkara dugaan korupsi dana PI senilai lebih dari Rp551 miliar ini telah masuk tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025. Dana tersebut diterima PT SPRH, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023-2024.
“Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” jelas Zikrullah pada Juli lalu, seperti dilansir dari cakaplah.com.
Sejak penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, dan beberapa manajemen PT SPRH serta pihak bank terkait.
Beberapa saksi kunci yang telah diperiksa adalah MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023. Kemudian RH, Direktur Umum sekaligus Plt Dirut PT SPRH tahun 2023. AS, Manajer cabang bank daerah di Bagansiapiapi, KD, Sekretaris PD SPRH, TS, Komisaris Utama PT SPRH serta ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH.
Untuk menguatkan bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi pada 2 Juli 2025. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan disita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. ()