BAGYNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan ibadah umat.
Namun, lembaga ini justru kerap tercoreng oleh berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi hingga jajaran internalnya.
Dari penyalahgunaan Dana Abadi Umat, skandal dana haji, hingga praktik jual beli jabatan, sederet kasus besar terus menambah catatan hitam perjalanan kementerian yang mengurusi urusan agama di Indonesia.
Fenomena berulangnya kasus korupsi di Kemenag bukan hanya mencerminkan perilaku individu, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola birokrasi.
Bahkan, beberapa kasus berhasil menjerat menteri agama yang seharusnya menjadi teladan, menunjukkan bahwa korupsi bisa merasuk hingga ke pucuk pimpinan.
Lalu, siapa saja tokoh yang pernah tersandung kasus besar korupsi di Kemenag? Dan bagaimana dampaknya bagi kepercayaan publik?
Deretan Kasus Korupsi di Kementerian Agama
Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, berikut deretan skandal yang sempat mengguncang kementerian ini:
1. Korupsi Dana Abadi Umat (1999-2003)
Korupsi Dana Abadi Umat menyeret bekas menteri agama Said Agil Husein Al-Munawar periode 2002-2004.
Ia dijerat hukuman lima tahun bui usai divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp2 miliar. Total kerugian negara sebanyak Rp719 miliar.
Pada 19 April 2006 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah vonis hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Tetapi ditangguhkan oleh Mahkamah Agung seusai memutuskan kasasi Said menjadi lima tahun penjara.
2. Korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013)
Korupsi dana penyelewengan ibadah haji juga menjerat Suryadharma Ali (SDA), mantan menteri agama periode 2004-2009. Adapun kerugian negara lebih dari Rp27,3 miliar.
Ia dituding menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan fasilitas haji kepada kerabat dekatnya serta menggelapkan dana operasional menteri (DOM) mencapai Rp1,8 miliar.
Suryadharma kemudian dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 10 tahun.
Tidak hanya itu, SDA juga dicabut haknya sebagai menteri agama kala itu. Setelah menjalankan hukuman, SDA dibebaskan bersyarat dan mendapat remisi pada 2022.
3. Korupsi jual beli jabatan (2019)
Kasus jual beli jabatan menjerat Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy seusai dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019.
Praktik jual beli jabatan yang dilakukan Rommy di Kementerian Agama melibatkan Harris Hasanudin dan Muhammad Muafaq seusai membayar Rommy sebesar Rp325 juta sebagai imbalan atas jabatan yang diberikan.
Meski begitu, transaksi ini kemudian mencuat hingga pengadilan memvonis Rommy dua tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima dana Rp300 juta usai melakukan transaksi jabatan di Kemenag.
Namun, KPK mengusulkan banding di Pengadilan Tipikor pada 2020 dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Masa hukuman Rommy akhirnya dipersingkat menjadi satu tahun penjara.
4. Korupsi pengadaan barang dan jasa (2011)
Undang Sumantri terseret kasus korupsi pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di madrasah aliyah (MA) dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah (MTs).
Sumantri tercatat sebagai mantan kepala bagian umum Ditjen Pendidikan Agama Islam yang diberhentikan secara tidak hormat pada 2013. Total kerugian negara lebih dari Rp23 miliar.
Sumantri kemudian dijatuhi hukuman satu tahun lebih enam bulan kurungan, subsider dua bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
5. Korupsi pengadaan Al-Qur’an (2011-2012)
Korupsi pengadaan Al-Quran melibatkan mantan anggota DPR Zulkarnaen dan Fahd A Rafiq dan pejabat Kemenag Ahmad Jauhari dan Dendy Prasetia.
Mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp27,1 miliar melalui suap terkait dana pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah.
Setelah dinyatakan bersalah, pengadilan menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing tersangka, Ahmad dijatuhi 10 tahun penjara, Zulkarnaen 15 tahun penjara, Fahd 4 tahun penjara dan Dendy 8 tahun penjara.
6. Korupsi kuota haji (2024)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami kasus korupsi kuota haji pada 2024 yang diduga menyeret mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Yaqut diduga menerima gratifikasi dan merangkap jabatan sebagai pengawas haji pada 2024.
Kejanggalan yang ditemukan yakni adanya kebijakan penambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50:50, antara haji reguler dan haji khusus.
Hal ini menuai sorotan karena tidak sejalan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana pembagian kuota haji khusus hanya 8% dan 92% jatah untuk jemaah haji reguler. Hingga saat ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 Triliun.
Rangkaian kasus korupsi di Kementerian Agama menunjukkan betapa rentannya pengelolaan dana dan kewenangan di lembaga ini terhadap penyalahgunaan. Meski sejumlah pejabat telah dijatuhi hukuman, praktik korupsi terus berulang dari masa ke masa. ()
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex