Indragiri Hulu / Jum'at, 26 September 2025 08:20 WIB

Pantau dan Awasi ODOL Batu Bara, Wabup Inhu Instruksikan Bangun 2 Pos Pengawasan

BAGYNEWS.COM - Bukti serius dalam menertibkan aktivitas kendaraan angkutan batu bara Over Dimensi and Over Load (ODOL) yang meresahkan masyarakat, Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hulu (Inhu), Ir. H. Hendrizal, M.Si minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait untuk mendirikan 2 unit pos pengawas.

Hal tersebut ditegaskan Wabup Hendrizal saat Rapat Koordinasi (Rakor) diruang kerjanya, Kamis 25 September 2025 bersama Dishub Inhu, Kesbangpol Inhu, Satpol PP, para camat, yakni Camat Kuala Cenaku, Camat Pasir Penyu dan Camat Kelayang terkait tindak lanjut aksi unjuk rasa gabungan masyarakat terhadap ODOL di Air Molek beberapa hal lalu.

"Ini adalah tindak lanjut nyata dari suara masyarakat. Jumat, 26 September 2025 dua pos pengawasan resmi kita dirikan di Simpang Empat Batu Gajah, Air Molek dan Simpang Tugu Lima, Kota Rengat. Pos akan dijaga Dishub dan Satpol PP,” tegas Wabup.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi angkutan batu bara, kernel, dan CPO, yakni, muatan tidak boleh melebihi bak dan wajib ditutup terpal, plat nomor kendaraan harus BM sesuai instruksi Gubernur Riau, jarak iring kendaraan minimal 100 meter, dilarang melintas pada jam sekolah, hanya boleh lewat mulai pukul 09.00 WIB ke atas.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkab Inhu akan menyebarkan selebaran himbauan kepada seluruh sopir. Masa sosialisasi hanya berlangsung satu minggu. Setelah itu, pelanggar akan langsung ditindak tegas, sopir dibawa ke Polsek terdekat, sementara truk diparkir di pos pengawasan.

Wabup juga menyampaikan bahwa rapat lanjutan bersama Bupati Inhu, Forkopimda, LAMR, FPAN, perwakilan masyarakat, perusahaan batu bara, dan Kepolisian akan digelar Sabtu, 27 September 2025 besok, untuk menyusun langkah strategis ke depan.

“Pemkab Inhu serius menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Aspirasi masyarakat adalah prioritas kami, dan kami pastikan aturan ini ditegakkan,” pungkas Wabup Hendrizal.(bgy/ril)

Indragiri Hulu

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex