Untuk Dipahami, Ini Penjelasan Bupati Ade Tentang Kendaraan ODOL
								BAGYNEWS.COM - Fenomena kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) saat ini memang tengah viral, khususnya di Provinsi Riau, tidak terkecuali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), agar masyarakat lebih memahami pengertian ODOL, Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si menjelaskannya secara detail.
"Kendaraan angkutan ODOL bukan hanya pada truk angkutan batu bara saja, namun kendaraan lain juga dapat dikategorikan ODOL," kata Bupati Inhu pada sejumlah wartawan Rabu, 8 Oktober 2025 di Kantor Bupati Inhu.
Lebih jelas disampaikan Bupati Ade, yang dimaksud dengan kendaraan ODOL adalah, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitasnya atau batas yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan, sehingga dapat mempengaruhi bentuk fisik kendaraan, seperti panjang, tinggi dan lebar.
Sebab, hal tersebut dapat membahayakan jiwa pengemudi itu sendiri karena black spot, artinya, sopir kendaraan tidak bisa melihat dengan jelas keadaan lalu lintas sekitar kendaraan karena pandangannya terhalangi muatan.
Pengguna jalan lain juga demikian, pandangan mereka terhalangi oleh muatan kendaraan ODOL yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
"Misalnya kendaraan pengangkut kasur busa yang melebihi bak, truk pengangkut kardus, bahkan ada juga sepeda motor yang membawa kerupuk dan buah kelapa sawit mengunakan keranjang, Itu juga kategori ODOL," ujar Bupati.
"Jadi yang disebut kendaraan ODOL itu bukan semata-mata karena tonase muatan berat saja, bahkan kendaraan bermuatan ringan saja, seperti kasur, kardus dan lainnya, tapi bisa disebut ODOL karena muatan melebihi kapasitas seperti tinggi, lebar dan panjang," sambungnya.
Sementara dilapangan, sambung Bupati Inhu, muatan truk angkutan CPO ternyata lebih berat dibandingkan dengan truk batu bara, jika berbicara mengenai tonase. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama-sama Pemprov Riau akan terus menertibkan semua kendaraan yang diduga ODOL tersebut.
Dijelaskan Bupati Ade, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Inhu dan Pemprov Riau dalam mengantisipasi kendaraan ODOL, pertama membatasi jumlah muatan kendaraan, baik batu bara maupun CPO sesuai dengan kemampuan atau kelas jalan.
Kemudian untuk jangka panjang, membangun jalan tambang, artinya, kendaraan angkutan batu bara, CPO dan lainnya harus melewati jalur khusus, tidak dijalan umum, agar kondisi jalan raya tidak rusak dan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta kebijakan lainnya.(bgy/ril)