Hukum / Selasa, 21 Oktober 2025 11:10 WIB

Bos PT Duta Palma Dipindahkan ke Nusakambangan

BAGYNEWS.COM -;Terpidana kasus korupsi lahan hutan, Surya Darmadi, resmi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusa Kambangan setelah terbukti melanggar aturan pembinaan narapidana.

Pemindahan ini dilakukan seusai pemilik Duta Palma ini kedapatan menyempatkan diri datang ke kantor pribadi ketika sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Aksi tersebut terekam publik dan sempat viral di media sosial.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Mashudi membenarkan langkah tegas itu. Menurutnya, tindakan Surya jelas melanggar tata tertib narapidana.

“Pemindahan dilakukan karena ada pelanggaran. Saat dalam proses sidang, yang bersangkutan sempat mampir ke kantornya, dan peristiwa itu menjadi viral. Kami putuskan memindahkannya ke Nusa Kambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025

Mashudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi narapidana yang mencoba menyalahgunakan izin keluar lapas untuk alasan apa pun.

“Siapa pun yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu, akan kami pindahkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya.

Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang merugikan negara triliunan rupiah.

Meski telah menjadi terpidana, ia masih dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group.

Pemindahan Surya ke Nusa Kambangan disebut sebagai langkah pengamanan sekaligus penegasan bahwa sanksi disiplin bagi napi korupsi akan diterapkan tanpa kompromi.()

sumber: beritasatu.com

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex