BAGYNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang meminta agar batas usia pensiun guru dinaikkan dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025
Permohonan tersebut diajukan oleh guru asal Jawa Tengah bernama Sri Hartono. Ia menyoroti perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen. Dalam undang-undang itu, usia pensiun dosen ditetapkan 65 tahun, sedangkan guru 60 tahun.
Dalam sidang perdana pada Juni 2025, Hartono menyampaikan bahwa perbedaan usia pensiun tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi, menimbulkan ketidakadilan, serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Karena itu, Hartono meminta agar Mahkamah menyamakan batas usia pensiun guru dengan dosen, yakni 65 tahun.
Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa batas usia pensiun guru tidak bisa disamakan dengan dosen karena terdapat perbedaan persyaratan antara kedua profesi tersebut.
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal strata dua. Dengan demikian, ASN baru akan mulai menjabat sebagai dosen pada usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan guru,” tutur Enny.
Jika batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, lanjut MK, maka masa kerja guru akan lebih panjang. Sebab, dosen umumnya memulai karier setelah memperoleh gelar S2 sehingga berusia lebih tua dibandingkan guru.
“Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terkait pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” ujar Enny.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan pentingnya profesi guru dalam sistem pendidikan nasional. Enny menuturkan bahwa guru merupakan profesi yang “sangat mulia” dan “patut mendapat penghargaan tinggi” dari masyarakat serta negara.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan guru dan distribusi yang tidak merata, sehingga tujuan negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat belum sepenuhnya tercapai.
Berdasarkan keterangan pemerintah dalam persidangan, jumlah guru ASN di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dibandingkan guru ASN berusia di bawah 35 tahun yang berjumlah 314.891 orang.
“Dengan demikian, masih dibutuhkan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun yang tepat agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga,” kata Enny.
Selain jumlah guru, Mahkamah juga menyoroti isu kesejahteraan dan motivasi guru. MK sependapat dengan pandangan Hartono bahwa pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun berpotensi menurunkan motivasi bagi guru yang mendekati masa pensiun.
Padahal, secara fisik dan mental, banyak guru masih mampu berkontribusi, terutama mereka yang telah mencapai jabatan fungsional ahli utama dengan pengalaman serta keahlian luas. Karena itu, MK mendorong pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai batas usia pensiun untuk jabatan fungsional guru, terutama pada jenjang ahli utama.
“Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang ahli utama agar batas usia pensiunnya dapat mencapai 65 tahun,” tutur Enny. ()
sumber: beritasatu.com
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex
