Bejat! Guru PPPK dan Siswa Bergantian Setubuhi Siswi SMK dengan Modus Kegiatan Silat
BAGYNEWS.COM - Di balik kegiatan bela diri yang seharusnya membentuk kedisiplinan dan karakter, justru tersimpan tragedi memilukan. Seorang siswi di SMK Negeri 1 Bone, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya sendiri dan dua pelaku lainnya.
Kasus ini menyeret nama seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, rekannya MU, serta seorang siswa berinisial SA. Ketiganya diduga menyetubuhi korban secara bergiliran dengan dalih kegiatan perguruan silat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2023, namun baru disidangkan pada 2025.
Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, mengungkapkan pelaku menggunakan kegiatan bela diri sebagai cara menjerat korban.
“Modusnya ikut perguruan silat. Kemudian disugesti atau didoktrin harus tunduk kepada pelaku. Saat disetubuhi, korban antara sadar dan tidak,” ujar Martina, Selasa 28 Oktober 2025 lalu.
Martina mendesak agar pelaku utama, AS dan MU, segera ditangkap dan tidak dibiarkan lepas dari jerat hukum. Ia menilai, AS sudah menjadi predator yang memanfaatkan posisi serta pengaruhnya di lingkungan sekolah.
“Tetap harus diupayakan pencarian pelaku utama. Karena dia sudah menjadi predator, dengan memberikan doktrin kepada siswi dan siswa untuk mengikuti kata-katanya dan melakukan persetubuhan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah.
“Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau dilakukan malam hari,” tambahnya.
Sementara itu, seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui ihwal kasus kekerasan seksual yang menjerat mantan rekan kerjanya itu.
“Pernah mengajar di sini, tapi pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone,” ujarnya.
Guru itu menambahkan, selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Dari penelusuran lanjutan, pihak SMKN 7 Bone membenarkan bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi. Namun status aktivitas mengajarnya disebut hanya diketahui oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah ji yang tahu, karena dia yang aktif komunikasi dengan Dinas dan melakukan pembinaan,” kata salah satu pegawai sekolah.
Kasus ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bone. Satu pelaku yang merupakan siswa, SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih belum diketahui keberadaannya.
Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini menjadi alarm keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan terutama ketika disamarkan dalam kegiatan positif seperti bela diri. (*)
Sumber: boneku