Kabel di Jembatan Siak 1 Belum Juga Dibereskan, Ini Kata PUPR Riau
BAGYNEWS.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mendeadline pengusaha supaya memindahkan kabel di jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I. Deadline tersebut terakhir pada hari ini, Jumat 31 Oktober 2025
Sejak ditinjau Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu, hingga kini kabel yang mengganggu pejalan kaki itu tidak kunjung dipindah ke bawah jembatan.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga, Zulfahmi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak perusahaan pemilik kabel dan juga sudah mendeadline perusahaan untuk menyetujui biaya pemindahan kabel.
"Kami sudah mendeadline sampai hari ini Jumat 31 Oktober bagi perusahaan pemilik kabel untuk menyetujui biaya pemindahannya. Mudah-mudahan pada awal November sudah bisa mulai dikerjakan pemasangan baja untuk dudukan kabel-kabel tersebut," katanya.
Sebelumnya, Gubri Abdul Wahid meninjau langsung kondisi Jembatan Siak 1 di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, Rabu 10 September 2025 lalu.
Jembatan tersebut belakangan ini menuai sorotan publik karena jalur pejalan kaki di jembatan tersebut dipenuhi dengan kabel-kabel, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.
"Saya sudah meninjau apa yang dikeluhkan masyarakat, terutama pejalan kaki yang ada di Pekanbaru. Ternyata benar, ini namanya penempatan yang tidak sesuai. Jadi kita perbaiki, boleh ada lintasan kabel tapi di bawah agar tidak menganggu pejalan kaki, sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada," kata Gubri saat itu.
Gubri merasa, saat ini adalah momentum yang pas untuk menata kabel-kabel yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau kepada instansi di lingkungan Pemprov Riau untuk dapat meneliti terlebih dahulu terkait izin dan semacamnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.
"Saya imbau kepada seluruh instansi untuk diteliti dulu jika ingin memberikan izin. Kalau di situ ada fasilitas umum, jangan diberikan izin untuk menaruh kabel-kabel seperti di Jembatan Siak 1 ini, karena saat ini, di sini kan ada fasilitas umum untuk pejalan kaki," katanya. (bgn/ckp)