KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026
Penetapan tersangka ini mengonfirmasi pernyataan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu.
Ia menegaskan proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan berbasis pada alat bukti yang cukup.
“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya (mengumumkan tersangka),” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026
Setyo juga memastikan seluruh pimpinan KPK solid dalam penanganan perkara ini. Ia membantah adanya perbedaan pandangan di internal lembaga antirasuah tersebut.
“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan semuanya satu suara, bulat gitu,” tandas Budi.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta mencegah tiga pihak ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur (HM), serta mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik.
Penyidikan perkara ini dilakukan secara intensif di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Selain pejabat Kementerian Agama, KPK turut memeriksa pemilik dan pengelola ratusan travel haji dan umrah, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan skema tersebut. Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.
KPK menduga sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus sehingga menguntungkan pihak travel. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. ()
sumber: beritasatu.com