EKONOMI BISNIS / Senin, 02 Februari 2026 13:07 WIB

Akselerasi Tambang Rakyat, Pemprov Riau Bentuk Tim Percepatan Dokumen Reklamasi Kuansing

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah konkret dalam melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat. Melalui pembentukan Tim Percepatan Pembuatan Dokumen Reklamasi Pasca Tambang (TP2DRPT), Pemprov Riau kini memfokuskan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

​Tim strategis ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Tugas utamanya adalah menyusun dokumen reklamasi pasca-tambang yang menjadi prasyarat mutlak bagi operasional IPR yang berkelanjutan.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diando Simatupang, menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan pimpinan terkait percepatan pengelolaan pertambangan rakyat di Kuansing.

​"Dokumen reklamasi ini adalah kunci. Setelah dokumen ini rampung, kita baru bisa menentukan besaran Iuran Pertambangan Rakyat dan melakukan revisi terhadap Perda Pajak serta Retribusi Daerah," kata Ismon, Senin 2 Februari 2026.

​Ismon menambahkan, selesainya dokumen ini akan membuka akses bagi masyarakat maupun koperasi untuk mengurus izin lingkungan sebuah gerbang penting sebelum masuk ke tahap legalitas akhir.

Setelah izin lingkungan terbit, para pelaku tambang rakyat dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus IPR secara resmi. Adapun ketentuan luas wilayah yang ditetapkan adalah, perorangan: Maksimal 5 hektare. Koperasi maksimal 10 hektare.

​"Tujuannya jelas, agar aktivitas pertambangan di tengah masyarakat memiliki payung hukum yang kuat dan diakui secara legal, namun tetap mengedepankan tanggung jawab lingkungan," tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024, Kabupaten Kuansing memiliki 30 blok WPR yang tersebar di tujuh kecamatan dengan total luas mencapai 2.635 hektare.
​Tujuh kecamatan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat meliputi:​Kecamatan Singingi​, Kecamatan Pangean,b​Kecamatan Hulu Kuantan, ​Kecamatan Kuantan Tengah,v​Kecamatan Kuantan Mudik, ​Kecamatan Benai dan  Kecamatan Inuman.

​Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem pasca-tambang. (bgn/ckp)

EKONOMI BISNIS

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex