Ironi Vonis Kasus 1.005 Ekstasi D’Poin: Eks Manajer Dihukum Lebih Ringan dari Anak Buah
BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun 5 bulan penjara kepada Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin, Rabu 5 Februari 2026
Hendra terbukti bersalah atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.
Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, Hendra diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir.
Menariknya, hukuman Hendra justru lebih ringan dibandingkan tiga anak buahnya. Arif Rahman Hakim divonis 11 tahun, sementara Gita dan Miftahul Jannah masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun 9 bulan penjara.(bgn/ckp)