Terlibat Pemerkosaan Calon Polwan, Dua Anggota Polda Jambi Dipecat
BAGYNEWS.COM - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) resmi menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean.
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.
Sidang etik yang berlangsung maraton di Mapolda Jambi pada Jumat 6 Februari 2026 tersebut digelar mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan remaja yang memiliki cita-cita menjadi anggota Polwan.
Bripda Nabil (anggota Direktorat Samapta Polda Jambi) dan Bripda Samson (personel Polresta Jambi) dihadirkan dalam persidangan dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian dinas lengkap sebelum akhirnya diputuskan dipecat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan, majelis sidang KEPP menilai tindakan kedua pelaku sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
“Berdasarkan fakta persidangan, kedua orang tersebut direkomendasikan dan diputuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Erlan.
Ia menambahkan, sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026, Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Jambi telah bekerja secara paralel untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, transparan, dan profesional.
Meski sanksi etik tertinggi telah dijatuhkan, Kombes Erlan menekankan bahwa proses hukum pidana terhadap kedua tersangka tetap berjalan di Ditreskrimum Polda Jambi.
“Pemecatan ini adalah sanksi internal. Proses penyidikan pidana terus berlanjut dan kami pastikan dilakukan secara transparan hingga ke pengadilan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Romiyanto, mengapresiasi putusan PTDH tersebut namun mendesak Polda Jambi untuk tidak berhenti pada dua pelaku saja. Berdasarkan keterangan korban, diduga masih ada oknum lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami meminta Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kejadian ini berlangsung di dua lokasi berbeda, dan pengakuan korban mengarah pada adanya keterlibatan oknum lain. Kami menuntut transparansi penuh hingga tuntas,” ujar Romiyanto. ()
sumber: beritasatu.com