BAGYNEWS.COM - Pada masa Ramadhan 2026, PNS akan mengalami penyesuaian jam kerja dibandingkan hari normal. Pengurangan durasi kerja ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan Kementerian PANRB.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, selama bulan Ramadan, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Artinya, meskipun terdapat pengurangan durasi kerja mingguan, standar kerja tetap diatur secara terukur. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan tidak memerlukan penerbitan Surat Edaran baru setiap tahun karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mengatur operasional kantor selama Ramadan 2026. Penyesuaian dilakukan pada waktu harian, tetapi akumulasi jam kerja efektif tetap harus memenuhi batas yang telah ditentukan.
Kelompok yang Dikecualikan dari Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat sejumlah kelompok yang tidak wajib mengikuti ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Pertama, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Pengaturan hari dan jam kerja bagi kelompok ini ditetapkan langsung oleh Panglima TNI.
Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta ASN di lingkungan Polri. Ketentuan jam kerja berada di bawah kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan ASN yang bertugas pada perwakilan RI di luar negeri. Pengaturannya dilakukan melalui peraturan Menteri Luar Negeri atau disesuaikan dengan kondisi negara tempat penugasan.
Dengan adanya pengecualian tersebut, pemerintah memberikan ruang pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik tugas masing-masing institusi.
Pada Ramadgan 2026, PNS tetap menjalankan sistem lima hari kerja dalam sepekan. Perbedaannya terletak pada penyesuaian waktu operasional kantor yang dimajukan dibandingkan hari biasa.
Secara umum, pengaturan jam kerja selama Ramadan 2026 mencakup tiga poin utama. Pertama, total jam kerja ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan ini menjadi standar nasional dan wajib dipenuhi oleh setiap instansi.
Kedua, waktu operasional kantor pada umumnya berlangsung Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 atau 08.00 hingga 15.30, tergantung kebijakan masing-masing instansi. Jam tersebut lebih singkat dibandingkan hari kerja normal.
Ketiga, durasi waktu istirahat diatur selama 30 menit pada Senin hingga Kamis dan 60 menit pada Jumat. Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan efektivitas kerja pegawai.
Dengan skema tersebut, jam pulang memang lebih cepat setiap harinya. Meski demikian, akumulasi waktu kerja mingguan tetap sesuai ketentuan pemerintah. Pola ini dirancang agar pegawai memiliki waktu yang lebih longgar untuk mempersiapkan berbuka puasa tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan.
Penyesuaian durasi istirahat menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Instansi diharapkan mengatur jadwal secara bergantian, khususnya bagi petugas layanan, agar operasional kantor tetap berjalan selama jam pelayanan.
Artinya, walaupun waktu istirahat lebih singkat, masyarakat tidak boleh mengalami hambatan atau keterlambatan layanan. Unit seperti rumah sakit, kepolisian, transportasi, dan layanan administrasi publik tetap harus menempatkan petugas sepanjang jam operasional.
Melalui sistem kerja bergilir, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan pelayanan sekaligus memastikan kondisi fisik pegawai tetap terjaga selama berpuasa.
Tidak semua unit kerja memiliki karakteristik layanan yang sama. Oleh karena itu, instansi yang memberikan pelayanan secara terus-menerus dapat melakukan penyesuaian tambahan sepanjang tidak melampaui atau mengurangi total jam kerja efektif mingguan.
Kebijakan ini membuka peluang penerapan sistem shift atau pembagian kelompok kerja. Tujuannya adalah menjaga layanan tetap berjalan tanpa jeda serta memberi kesempatan kepada pegawai menjalankan ibadah dengan lebih nyaman.
Pendekatan yang fleksibel ini menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja PNS saat Ramadan 2026 bukanlah aturan kaku, melainkan kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.
Penyesuaian jadwal dan jam kerja PNS pada Ramadan 2026 merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Total jam kerja ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, dengan pengaturan operasional yang lebih singkat setiap harinya. ,()
sumber: beritasatu.com
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex
