HUKUM / Jum'at, 13 Februari 2026 07:57 WIB

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol: Kades Tarai Bangun dan Mantan Sekdes Ditahan

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar resmi menahan dua petinggi Desa Tarai Bangun atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Tersangka adalah Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa berinisial EK (49).

​Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 11 Februari 2026, usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar.

​“Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri. Kasus ini juga terus kami kembangkan karena ada indikasi korban lain yang mulai melapor,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat 13 Februari 2026

​Perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang memiliki lahan sah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 sejak tahun 1995. Persoalan muncul saat lahan milik korban masuk dalam peta pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol pada tahun 2021.

​Saat menunggu proses ganti rugi, korban terkejut mendapati lahannya tidak dapat diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya klaim tumpang tindih dari pihak lain bernama Gunawan Saleh.
​Pihak pengklaim menggunakan dasar dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Desa Tarai Bangun pada Desember 2022.

​AKP Gian menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam dokumen yang diterbitkan oleh para tersangka, di antaranya; SKGR terbit lebih dahulu (Desember 2022) dibandingkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasarnya (Februari 2023). Pemilik yang tercantum dalam SKT, Billy Iswara, mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri untuk mengklaim lahan tersebut. Dokumen mencantumkan dasar kepemilikan dari pihak yang mengaku pemangku adat (Datuk Talak Sakti Laksamana). Namun, Lembaga Adat Kampar (LAK) menyatakan oknum tersebut tidak sah. Terdapat nama sempadan lahan yang tercantum namun tidak membubuhkan tanda tangan asli.

​Atas tindakan tersebut, korban merasa dirugikan dan menuntut keadilan. Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan AN dan EK sebagai tersangka.

​“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” tegas AKP Gian. (bgn/ckp)

HUKUM

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex