KUANTAN SINGINGI / Jum'at, 13 Februari 2026 16:54 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Kuansing Segera Lakukan Redistribusi dan Pemerataan PPPK

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menyiapkan langkah strategis untuk melakukan pemerataan dan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebijakan ini diambil guna memastikan penempatan personel sesuai dengan kebutuhan riil di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat memimpin rapat koordinasi pemerataan formasi kebutuhan PPPK di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Jumat 13 Februari 2026 petang.

​Berdasarkan data profil ASN Kuansing tahun 2026, tercatat terdapat 4.250 PNS dan 3.814 PPPK. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penempatan yang perlu segera dibenahi.

​“Kita ingin penempatan PPPK ini tepat sasaran, berbasis kompetensi, dan sesuai kebutuhan organisasi. Jangan sampai terjadi penumpukan pegawai di satu OPD, sementara unit kerja lain justru kekurangan tenaga,” ujar Wabup.

​Kebijakan redistribusi ini sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, di antaranya, ​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ​Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. ​Ketentuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penempatan dan manajemen ASN.

​Salah satu poin krusial dalam redistribusi kali ini adalah dukungan terhadap program nasional Koperasi Merah Putih. Pemerintah Pusat meminta daerah mengalokasikan ASN untuk membina sektor koperasi.
​Di Kuansing, tercatat sebanyak 229 koperasi yang direncanakan akan diperkuat dengan penempatan tiga orang PPPK di masing-masing unit, sesuai dengan kompetensi yang relevan.

​Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyebut kebijakan ini sebagai peluang besar. “Ini bukan sekadar soal administrasi penempatan, melainkan upaya agar ASN dapat mendorong penguatan ekonomi kerakyatan secara langsung,” jelas Sekda.

​Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Murasi, menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan mendalam dan analisis jabatan (Anjab) sebagai dasar hukum redistribusi.

​“Proses ini kami pastikan berjalan sesuai regulasi. Prinsip utamanya adalah pemerataan yang berkeadilan, profesionalitas, serta efektivitas pelayanan publik,” tegas Murasi.

​Melalui langkah ini, Pemkab Kuansing berharap tata kelola ASN di lingkungan pemerintah daerah semakin optimal, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (bgn/rls)

KUANTAN SINGINGI

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex