RIAU / Jum'at, 13 Februari 2026 17:43 WIB

Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai hari ini, Jumat 13 Februari 2026 hingga 30 November 2026 mendatang.

​Penetapan status di tingkat provinsi ini dilakukan menyusul langkah serupa yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dengan adanya payung hukum ini, seluruh sumber daya pencegahan dan penanggulangan dapat dikerahkan secara maksimal.

​“SK Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla telah ditandatangani oleh Plt Gubernur. Dengan demikian, kita segera menggerakkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Riau,” ujar Kepala BPBD Damkar Riau, M. Edy Afrizal, melalui Kabid Kedaruratan, Jim Gafur.

​Jim menjelaskan, saat ini sejumlah titik api telah terdeteksi di beberapa wilayah. Berdasarkan pantauan terbaru, sebaran titik api meliputi di​Kabupaten Bengkalis 5 titik, ​Kabupaten Pelalawan 2 titik. Titik panas juga terpantau di Kabupaten Indragiri Hilir, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.

​Munculnya titik api di awal tahun ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Riau untuk segera mempercepat koordinasi dengan pemerintah pusat.

​Menindaklanjuti penetapan status tersebut, Pemprov Riau segera menyurati Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kehutanan untuk meminta bantuan dukungan operasional.

​“Kami meminta dukungan kepada BNPB dan Kementerian Kehutanan untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Selain itu, kami juga mengajukan bantuan helikopter patroli serta helikopter water bombing untuk penanganan jalur udara,” pungkas Jim.

​Langkah cepat ini diharapkan dapat menekan potensi kebakaran besar, terutama di wilayah-wilayah rawan lahan gambut, serta memastikan kualitas udara di Provinsi Riau tetap terjaga sepanjang musim kemarau tahun ini. (bgn/rac)

RIAU

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex