Bakar Lahan untuk Berladang, Seorang Pria di Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka
BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menetapkan seorang pria berinisial S bin U (43) sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Warga Kecamatan Tembilahan tersebut diduga sengaja membakar lahan seluas 0,5 hektare dengan dalih untuk membuka ladang.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan insiden ini terjadi di Jalan Provinsi Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada pukul 14.13 WIB. Merespons laporan tersebut, personel gabungan dari Samapta dan piket fungsi Polres Inhil segera meluncur ke lokasi kejadian.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi terbakar. Petugas langsung mengamankan tersangka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKBP Farouk, Jumat 14 Februari 2026
Proses pemadaman dan pendinginan lahan dilakukan secara sinergis oleh Polres Inhil, Polsek Tembilahan Hulu, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indragiri Hilir guna mencegah api meluas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya membakar lahan untuk kepentingan bercocok tanam. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu buah korek api (mancis).Bilah parang dan bilah kapak. Beberapa potongan kayu bekas terbakar.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Inhil, status S bin U resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat," pungkas Kapolres.(bgn/ckp)