Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Ramadan 1447 H: Hiburan Malam Tutup, Aturan Kuliner Diperketat
BAGYNEWS.COM - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Selasa 17 Februari 2026.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang kondusif, aman, dan penuh toleransi di Kota Bertuah.
Penyusunan pedoman ini mengacu pada Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
1. Panduan Ibadah dan Toleransi Beragama
- Umat Islam: Diimbau memperbanyak ibadah, zakat, infak, sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an di masjid atau mushala.
- Umat Non-Muslim: Diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan berpakaian sopan dan menghindari perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat beragama guna menjaga persatuan bangsa.
2. Aturan Operasional Tempat Usaha
Pemerintah mengatur secara spesifik aktivitas ekonomi selama bulan suci sebagai berikut:
- Hiburan Malam & Refleksi: Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, tempat billiard, panti pijat, dan refleksi wajib tutup selama Ramadan.
- Usaha Kuliner (Restoran, Kafe, Warung): * Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Hanya diperbolehkan melayani pesan antar (takeaway).
Pukul 16.00 – 05.00 WIB:
Diperbolehkan melayani makan di tempat.
- Ketentuan Tambahan: Dilarang menampilkan live music (kecuali fasilitas hotel) dan wajib memiliki izin khusus dari DPMPTSP Pekanbaru.
- Restoran di Mal & Milik Non-Muslim: Tetap dapat beroperasi dengan syarat memasang spanduk khusus bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim", menutup tempat usaha dengan tirai penuh, dan kapasitas makan di tempat maksimal 30 persen.
- Game Online: Warnet game online dan penyewaan PlayStation wajib tutup selama Ramadan.
3. Ketentuan Perkantoran, Pusat Bisnis, dan Larangan Petasan
- Atmosfer Ramadan: Pengelola hotel, bandara, mal, dan supermarket diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana Muslim/Melayu, serta mengumandangkan azan saat waktu shalat tiba.
- Larangan Petasan: Masyarakat dilarang keras memperjualbelikan maupun menggunakan petasan, mercon, dan meriam bambu.
Wako Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melapor melalui saluran berikut: Satpol PP Pekanbaru: 0811-7599-888 / 0852-7120-7821. Call Center TRC Aman: 112.
"Kami berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan khusyuk selama menjalankan ibadah puasa," tutup Wako Agung. ()