Kasus Pembantaian Gajah di Areal Konsesi PT RAPP Polisi: Periksa 40 Saksi, Sudah Mengarah ke Pelaku
BAGYNEWS.COM - Aparat kepolisian masih memburu pelaku pembantaian sadis terhadap seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.
Hingga Kamis 19 Februari 2026, tim penyidik gabungan telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi untuk mengungkap tabir perburuan satwa dilindungi tersebut.
Kondisi gajah jantan tersebut saat ditemukan pada Senin 2 Februari 2026 malam sangat mengenaskan. Bagian wajah dan kepala gajah dilaporkan hilang, mulai dari area mata, belalai, hingga kedua gadingnya yang diduga kuat diambil secara paksa oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan, kasus ini telah menjadi atensi serius jajaran kepolisian. Polda Riau bersama Polres Pelalawan berkomitmen untuk menyeret pelaku ke Pengadilan.
“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi. Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap kelestarian ekosistem,” tegas Pandra.
Tim Laboratorium Forensik bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah melakukan nekropsi (bedah bangkai) untuk menentukan penyebab pasti kematian.
Hasil pemeriksaan medis memastikan gajah tersebut mati akibat luka tembak senjata api yang menembus tengkorak kepala.
Berdasarkan kondisi fisik bangkai, pelaku diduga menggunakan senjata api kaliber tinggi dan memiliki keahlian khusus dalam memotong bagian tubuh satwa.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menambahkan, pemeriksaan saksi meliputi petugas keamanan, pegawai perusahaan di sekitar lokasi, hingga warga setempat.
“Kami juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan perdagangan organ satwa liar berskala besar, terutama untuk pasar gelap gading gajah,” jelasnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menyebutkan bahwa tim di lapangan telah menemukan sejumlah petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menetapkan gajah Sumatera sebagai satwa dilindungi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta bagi siapa pun yang membunuh atau memperniagakannya.
“Kami memohon dukungan masyarakat. Jika ada informasi sekecil apa pun terkait perdagangan gading atau pergerakan mencurigakan di sekitar hutan, segera laporkan. Ini adalah peringatan keras bagi para pemburu liar di Riau,” pungkas Pandra. ()