Riau / Jum'at, 20 Februari 2026 15:00 WIB

Jaga Kedisiplinan Ramadhan, Satpol PP Riau Intensifkan Pengawasan ASN di Pusat Perbelanjaan

​BAGYNEWS.COM -;Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pegawai terhadap penyesuaian jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

​Kasatpol PP Riau, drg. Sri Sadono, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.

​"Sesuai arahan Pak Gubernur, Satpol PP akan mengawal ketat aturan ini dengan melakukan pengawasan di berbagai titik, termasuk pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya, guna mengantisipasi pegawai yang meninggalkan kantor saat jam kerja," tegas Sri Sadono, Jumat 20 Februari 2026

​Selain patroli rutin, Sri Sadono juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Ia meminta publik tidak segan melapor jika menemukan oknum pegawai Pemprov Riau yang berkeliaran secara tidak sah pada jam operasional kantor.

​"Kami meminta bantuan masyarakat. Jika melihat pegawai yang 'keluyuran', silakan adukan melalui pesan langsung (Direct Message) ke Instagram @satpolpp_riau atau melapor langsung ke kantor kami di Jalan Letkol Hasan Basri," tambahnya.

​Bagi ASN yang terjaring dalam operasi patroli, Satpol PP akan melakukan pendataan dan melaporkannya secara tertulis kepada pembina kepegawaian atau kepala instansi masing-masing.
.
​Terkait sanksi, Sri Sadono menjelaskan, acuan hukuman disiplin tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
​Catatan Regulasi:
PP 94/2021 merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan ini, PNS wajib menaati jam kerja dan menghindari larangan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap Pasal 3 hingga Pasal 5 dalam peraturan tersebut dapat berujung pada penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

​Langkah tegas ini diambil agar meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan puasa, produktivitas dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tetap berjalan maksimal. (bgn/rac)

Riau

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex