Sederhanakan Aturan Impor, Indonesia Bebaskan Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Produk Nonhalal dari AS
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di pasar domestik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta memfasilitasi kelancaran arus perdagangan internasional.
Ketentuan ini memperjelas bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak diklaim halal tidak akan dikenakan kewajiban administratif tambahan untuk mengurus sertifikasi halal.
Hal ini bertujuan untuk memisahkan secara tegas regulasi antara komoditas yang dipasarkan dengan klaim halal dan produk nonhalal.
Poin Kesepakatan Tarif Resiprokal (ART) Indonesia-AS
Kebijakan ini juga menjadi poin krusial dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin strategis terkait kemudahan ekspor produk AS ke pasar Indonesia:
Pengecualian Sertifikasi: Indonesia akan membebaskan produk asal Amerika Serikat, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, sejauh produk tersebut tidak diklaim sebagai produk halal.
Pengakuan Lembaga Sertifikasi: Indonesia mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh otoritas halal domestik (BPJPH) untuk menyertifikasi produk apa pun guna tujuan impor ke Indonesia tanpa batasan tambahan.
Akselerasi Birokrasi: Pemerintah berkomitmen menyederhanakan proses pengakuan (recognition) serta mempercepat persetujuan bagi lembaga-lembaga sertifikasi halal asal AS.
Relaksasi Logistik dan Bahan Penolong
Selain pada produk utama, relaksasi aturan juga menyasar sektor logistik. Indonesia menyepakati untuk membebaskan kontainer serta bahan penolong lainnya yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal.
Namun, kebijakan pengecualian kontainer ini tidak berlaku untuk pengangkutan kategori produk sensitif, yaitu makanan dan minuman, produk kosmetik dan p.roduk farmasi
Langkah ini diharapkan dapat memangkas hambatan teknis perdagangan (Technical Barriers to Trade) sekaligus meningkatkan efisiensi operasional bagi para importir dan produsen di Indonesia, sembari tetap menjaga integritas jaminan produk halal bagi konsumen yang membutuhkan. ()
sumber: gelora