Tipu Puluhan Warga Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Jadi Tersangka
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kredit elektronik.
Aksi tersangka diduga telah merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Riansyah, mengonfirmasi saat ini tersangka telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan ini mulai dilakukan tersangka pada periode April hingga Mei 2024. Modus yang digunakan adalah meminta bantuan warga untuk mengajukan kredit telepon genggam (iPhone) melalui berbagai aplikasi pembiayaan.
Beberapa poin penting dalam praktik dugaan penipuan ini meliputi proses transaksi diduga dilakukan di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah tenaga penjual (sales).
Selain menggunakan Home Credit, tersangka juga diduga memanfaatkan identitas korban untuk bertransaksi di platform lain seperti Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Awalnya cicilan berjalan lancar untuk memicu kepercayaan korban. Namun, tersangka kemudian berhenti membayar cicilan sehingga tagihan sepenuhnya dibebankan kepada para korban.
Meskipun sebelumnya kerugian sempat ditaksir mencapai Rp3 miliar, namun berdasarkan pendataan dan verifikasi sementara oleh penyidik, nilai kerugian saat ini tercatat sebesar Rp1,5 miliar.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Sejauh ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para korban untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Kompol Anggi, Sabtu 21 Februari 2026
Pihak kepolisian menyatakan bahwa angka kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan banyaknya korban yang terus melapor. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan identitas pribadi untuk kepentingan pengajuan kredit oleh orang lain guna menghindari modus serupa. (bgn/rac)