Hukum / Senin, 23 Februari 2026 15:54 WIB

Dua Kurir 19 Kg Sabu Jaringan Internasional Diringkus, Terancam Hukuman Mati

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis  membekuk dua pemuda berinisial VII (23) dan AK (24) yang kedapatan membawa 19 kilogram sabu.

 Kedua pelaku ditangkap dalam sebuah penyergapan dramatis saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Selasa 17 Februari 202  dini hari.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, mengungkapkan kedua tersangka berperan sebagai kurir yang menjemput narkotika dalam jumlah besar dari jalur tidak resmi di perairan Bengkalis untuk dibawa ke Kota Pekanbaru.

​"Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel mencurigakan. Setelah kami geledah, di dalam tas tersebut ditemukan 19 bungkus besar berisi sabu seberat 19 kilogram," ujar AKP Kris Tofel, Senin 23 Februari 2026

​Berdasarkan hasil interogasi intensif, VII dan AK mengaku tidak bekerja sendiri. Mereka dikendalikan oleh dua orang aktor intelektual di balik jaringan ini.
​Pelaku berinisial T dan C.M. Saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif. T dan C.M memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil kiriman sabu dari Malaysia dan mengantarkannya ke titik tujuan di Pekanbaru.

​Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku tanpa ampun. Saat ini, VII dan AK beserta barang bukti berupa 19 kg sabu, sepeda motor, dan dua unit ponsel telah diamankan di Mapolres Bengkalis.

​"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Kris Tofel.

​Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap otak pelaku yang masih buron. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah ini," pungkasnya.(bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex