Kasus Penipuan Kredit iPhone Rp1,5 Miliar: Kejari Pekanbaru Terima SPDP Oknum Bhayangkari Berinisial CN
BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40).
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kasi Intelijen Mei Ziko, mengonfirmasi bahwa SPDP tertanggal 20 Februari 2026 tersebut telah diterima pihak kejaksaan.
"SPDP baru kami terima. Langkah selanjutnya adalah penerbitan P-16 untuk penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal serta mengikuti perkembangan penyidikan dari kepolisian," ujar Mei Ziko, Selasa 24 Februari 2026.
Tersangka CN saat ini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan penipuan ini terjadi pada medio April hingga Mei 2024.
Modus yang dijalankan tersangka tergolong rapi.
Tersangka menawarkan bantuan pembelian iPhone melalui skema kredit menggunakan berbagai aplikasi pembiayaan.
Pengajuan kredit dilakukan di dalam mobil tersangka dengan melibatkan tenaga penjual (sales). Pada tahap awal, tersangka membayarkan cicilan selama beberapa bulan untuk meyakinkan korban agar tidak menaruh curiga. Kemudian korban diminta mengajukan kredit kembali di berbagai platform seperti Home Credit, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Namun, setelah perangkat didapatkan, tersangka diduga berhenti membayar cicilan sehingga tagihan membengkak atas nama para korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Riansyah, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman intensif guna membedah jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini fokus kami adalah memeriksa sejumlah saksi dan memverifikasi data para korban," tegas Anggi.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang terverifikasi sebesar Rp1,5 miliar.
Meski angka tersebut sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar, polisi masih membuka peluang adanya penambahan nilai kerugian seiring adanya laporan baru dari warga yang merasa dirugikan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah pasti korban dan total kerugian akhir dalam perkara ini," pungkas Anggi. (bgn/ckp)