Rokan Hulu / Selasa, 24 Februari 2026 15:58 WIB

Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras Hasil Penegakan Perda 2025

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). 

Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H. Syafarudin Poti, SH, MM, Pemkab menggelar pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 di halaman Kantor Bupati, Selasa 24 Februari 2026

​Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, unsur Forkopimda (Kapolres, Kajari, PN, dan PA), perwakilan Dandim 0313/KPR, Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, serta jajaran kepala OPD dan camat se-Kabupaten Rokan Hulu.

​Dalam arahannya, Wabup Syafarudin Poti menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata ketegasan pemerintah, bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

​"Ini adalah langkah nyata untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat kita. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran minuman keras (miras) di 'Negeri Seribu Suluk' ini," tegas Wabup.

​Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan botol minuman keras berbagai merek serta peralatan pendukung aktivitas maksiat lainnya yang terjaring selama operasi penegakan Perda di sepanjang tahun 2025.

​Wabup juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan khususnya Satpol PP Rokan Hulu sebagai garda terdepan penegakan Perda atas sinergi yang terjalin selama ini.

​Di akhir sambutannya, H. Syafarudin Poti mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, Ormas, LSM, hingga media, untuk turut serta mengawasi lingkungan masing-masing.

​"Kami meminta masyarakat jangan segan untuk melaporkan aktivitas yang merusak ketertiban dan moralitas kepada pihak berwenang. Pengawasan bersama adalah kunci keberhasilan penegakan hukum ini," imbuhnya.

​Prosesi diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda menggunakan alat berat, menandai dimulainya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat di tahun 2026. (bgn/Kominfo)

Rokan Hulu

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex