1.900 Butir Ekstasi Berlogo 'Doraemon Disita Polisi Pekanbaru', Dua Pria Diringkus
BAGYNEWS.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rumbai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam skala besar di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.900 butir pil ekstasi berlogo "Doraemon" dengan berat total mencapai 701 gram.
Dua orang tersangka berinisial SD (52), warga Bukit Raya, Pekanbaru, dan WH (41), warga Jakarta Barat, diringkus petugas di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada Senin 23 Februari 2026 sore.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di kawasan Tenayan Raya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pria yang mencurigakan," ujar Iptu Dodi, Kamis 26 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti ribuan butir ekstasi warna kuning tersebut disembunyikan di pinggang salah satu tersangka.
Barang haram itu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang untuk siap diedarkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ribuan butir ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Y. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi pengendali peredaran ini. Tim juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi, mengingat salah satu tersangka merupakan warga luar daerah," tegas Kanit Reskrim.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi berkomitmen untuk membongkar jaringan yang lebih luas di wilayah hukum Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bgn)