Riau / Jum'at, 27 Februari 2026 11:46 WIB

Disdik Riau Resmi Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

BAGYNEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi mengeluarkan larangan bagi peserta didik di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3.

​Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Provinsi Riau tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, pada Kamis 26 Februari 2026

​Dalam edaran tersebut, poin utama yang ditekankan adalah larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah bagi peserta didik yang: belum berusia 17 tahun. Belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

​Erisman Yahya menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya serta menekan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan kelompok pelajar.

​“Langkah ini adalah upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar Erisman, Jumat 27 Februari 2026

​Melalui SE tersebut, Disdik Riau menginstruksikan pihak sekolah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret

​“Kami sangat mengharapkan kerja sama orang tua. Jangan memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk berkendara, karena ini menyangkut nyawa mereka,” tambahnya.

​Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Pekanbaru. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya disiplin baru di kalangan pelajar di Provinsi Riau, di mana sekolah menjadi area yang aman dan terbebas dari pelanggaran lalu lintas kasat mata.

​Pihak Dinas Pendidikan akan memantau efektivitas edaran ini secara berkala untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di tingkat menengah atas mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. ()

Riau

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex