Masa Penahanan Sisa 4 Hari, KPK Kebut Pelimpahan Berkas Korupsi 'Japrem' Gubernur Riau Nonaktif
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Hingga Jumat 27 Februari 2026, masa penahanan politisi tersebut telah berjalan selama 116 hari, menyisakan hanya empat hari sebelum batas maksimal penahanan tahap penyidikan berakhir.
Abdul Wahid telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 4 November 2025, menyusul Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terkait dugaan korupsi "jatah preman" (japrem) proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, masa penahanan tersangka dalam tahap penyidikan dibatasi maksimal 120 hari. Jika hingga 3 Maret 2026 penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke penuntutan (Tahap II), maka Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya wajib dibebaskan demi hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara agar segera beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedang proses penyiapan untuk dilimpahkan (tahap penuntutan)," ujar Budi singkat saat dikonfirmasi, Jumat 27 Februari 2026
Selain Gubernur nonaktif, kasus ini juga menyeret dua nama besar lainnya yang penahanannya dilakukan secara bersamaan:
Abdul Wahid: Gubernur Riau nonaktif. M. Arief Setiawan: Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau. Dani M. Nursalam: Tenaga Ahli Gubernur Riau (Politisi PKB).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar atau komisi tidak sah dari berbagai pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dalam waktu dekat, status penahanan para tersangka akan berpindah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, dan persidangan di Pengadilan Tipikor diperkirakan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang. (bgn/rac)