Oknum PNS Disnaker Inhu Diringkus Saat Edarkan Sabu di Desa Japura
BAGYNEWS.COM - Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MY alias Anto (43), diringkus polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan tim Satresnarkoba Polres Inhu di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, pada Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Japura sejak beberapa hari sebelumnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tersangka terdeteksi sedang berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melakukan perlawanan dan membuang barang bukti dari tangannya," jelas Misran, Kamis 26 Februari 2026
Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram. Tak hanya itu, saat penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus kosong di saku baju tersangka yang diduga kuat akan digunakan untuk memecah paket sabu.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yakni satu unit sepeda motor milik tersangka. Satu unit telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi. Empat plastik pembungkus cadangan.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka yang merupakan warga setempat ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, oknum PNS tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram yang didapat oleh tersangka serta keterlibatan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman penjara, statusnya sebagai PNS kini berada di ujung tanduk karena terancam sanksi pemecatan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. (bgn/*)