Hukum / Senin, 02 Maret 2026 14:51 WIB

Berkas Lengkap (P21), Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Pemerasan Proyek

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21.

Perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), beserta dua tersangka lainnya kini resmi memasuki tahap penuntutan.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 2 Maret 2026

​Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam skema ini turut dilimpahkan ke tim JPU, yakni:b​Muhammad Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. ​Dani M. Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

​Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau, yang secara umum diidentikkan dengan istilah pungutan liar atau "jatah preman" (japrem) proyek.

​Budi menjelaskan, pasca-pelimpahan tahap II, tim JPU memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara didaftarkan ke pengadilan.

​“Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Setelah rampung, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulai proses persidangan,” jelas Budi di Jakarta, Senin siang.

​Dengan rampungnya proses penyidikan di tingkat KPK, pembuktian materiil atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sang Gubernur nonaktif dan jajarannya akan segera diuji di hadapan majelis hakim. 

Publik kini menanti rincian aliran dana serta modus operandi yang akan diungkap dalam persidangan mendatang.

​Penahanan para tersangka akan terus berlanjut di bawah kewenangan Jaksa penuntut hingga jadwal persidangan ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Tipikor. ()

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex