Hukum / Senin, 02 Maret 2026 17:29 WIB

Kematian Anak Gajah di TNTN: Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Ilegal sebagai Tersangka

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau  menetapkan seorang pemilik lahan berinisial JM (44) sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buntut dari kasus kematian tragis seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

​Tersangka, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diduga kuat mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan konservasi, lokasi di mana bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis 26 Februari 2026.

​“Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kami menemukan fakta bahwa kematian anak gajah ini disebabkan oleh jeratan tali pada kaki depan kiri yang memicu infeksi serius,” ujar Ade, Senin 2 Maret 2026

​Penyidikan kepolisian tidak hanya berhenti pada penyebab kematian satwa. Di sekitar lokasi penemuan bangkai, petugas menemukan tanaman kelapa sawit produktif serta patok kepemilikan lahan atas nama tersangka.

​Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh ahli pemetaan, lokasi tersebut dipastikan berada jauh di dalam zona inti hutan konservasi TNTN. Status lahan ini merujuk pada SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

​“Kami mendalami dua aspek pelanggaran sekaligus: kematian satwa dilindungi dan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan taman nasional,” tegas Kombes Ade.

​Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 40 dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam praktik pemasangan jerat maupun perambahan hutan di kawasan lindung.(bgn/*)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex