Hukum / Senin, 02 Maret 2026 13:16 WIB

Menanti Janji Kapolda Riau: Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Senilai Rp196 Miliar Masih Tanpa Tersangka

BAGYNEWS.COM - Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021 kembali menjadi sorotan. 

Pasalnya, janji penetapan tersangka yang dijadwalkan pada Januari 2026 hingga kini belum terealisasi.

​Pada akhir Desember 2025, Irjen Herry secara tegas meminta publik untuk memegang komitmennya terkait penuntasan kasus ini setelah berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri.

​"Tolong pegang omongan saya. Setelah rapat dengan Kortas Tipikor pada Januari (penetapan tersangka). Tidak ada masalah," tegas Herry kala itu. Namun, memasuki awal Maret 2026, identitas tersangka dalam skandal rasuah besar ini masih belum diumumkan ke publik.

​Menanggapi mandeknya pengumuman tersangka, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, proses hukum masih terus bergulir di meja penyidik.

​“Penyidikannya tetap berjalan, hanya perlu melengkapi beberapa hal yang harus dipenuhi agar terangnya suatu perkara hukum yang ditangani,” ujar Pandra, Senin 2 Maret 2026

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian tanggal penetapan tersangka, Pandra tidak memberikan jawaban spesifik dan menyebut bahwa itulah narasi yang disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

​Kasus yang ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024. Skandal ini menjadi perhatian nasional mengingat nilai kerugian negara yang mencapai angka fantastis.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, negara dirugikan sebesar Rp195,9 miliar.

Lebih dari 400 saksi telah diperiksa, dan uang tunai hampir Rp20 miliar telah disita dari berbagai pihak.

Penyidik telah mengamankan aset berupa moge Harley Davidson, barang-barang branded senilai Rp395 juta, hingga aset properti di Batam, Sumatera Barat, dan Pekanbaru.

​Perjalanan kasus ini sempat diwarnai upaya hukum dari mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Pada 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun terkait penyitaan rumah dan unit apartemen di Batam.

Akibat putusan tersebut, penyidik terpaksa mencabut status sita terhadap aset-aset tersebut.
​Meskipun barang bukti melimpah dan kerugian negara telah terhitung secara nyata, publik kini terus mempertanyakan keseriusan Polda Riau dalam menetapkan sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris DPRD Riau berinisial M sebagai calon tersangka utama. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex